PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BATUAN TANPA IZIN DI SULAWESI UTARA

Authors

  • Natasya W. N. Warembengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pemberian izin usaha pertambangan batuan di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui peran dari penegak hukum dalam mengatasi permasalahan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai ketentuan hukum dasar dalam bidang pertambangan di Indonesia Dasar hukum pertambangan di Indonesia, dan peraturan. Peraturan terkait pemberian Izin Pertambangan Batuan di Sulawesi Utara pada umumnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), terutama yang berkaitan dengan mineral dan Batubara, baik di tingkat pusat maupun daerah berkaitan dengan pertambangan batuan yang pemberian izinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai wilayah pertambangan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, maka terkait hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral. 2. Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin dapat dikatakan sebagai pertambangan ilegal dan menjadi salah satu bentuk tindak pidana dalam dunia pertambangan. Adapun peran dari penegak hukum, yaitu melakukan Penegakan Hukum baik yang upaya preventif (pencegahan) berupa melakukan himbauan kepada masyarakat lewat sosialisasi dan melakukan upaya represif (penindakan) berupa pemberian sanksi pidana yaitu terdapat dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dan juga pasal-pasal lainnya yang mengatur tentang pidana. Dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 151 Undang-Undang Minerba.

 

Kata Kunci : pertambangan tanpa izin, sulut

 

Downloads

Published

2025-09-18

Issue

Section

Articles