KEKUATAN HUKUM PUTUSAN JUDICIAL REVIEW KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG INKONSTITUSIONAL BERSYARAT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020)

Authors

  • Muhammad Fahreza Lallo

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan judicial review terhadap suatu undang-undang inkonstitusional di mahkamah konstitusi serta untuk untuk mengetahui, dan memahami kekuatan hukum putusan judicial review konstitusi terhadap undang-undang inkonstitusional bersyarat (studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020). Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.  Pengaturan judicial review terhadap suatu undang-undang inkonstitusional di Mahkamah Konstitusi terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, beserta perubahannya. Pengaturan judicial review terhadap undang-undang inkonstitusional di Indonesia, khususnya di Mahkamah Konstitusi, diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan peraturan internal Mahkamah Konstitusi, seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi. 2. Kekuatan hukum putusan judicial review konstitusi terhadap undang-undang inkonstitusional bersyarat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020) memiliki sifat mengikat, dan final. Oleh karena itu, secara langsung berlaku, tanpa perlu dikuatkan, atau dikukuhkan lagi melalui undang-undang baru.

 

Kata Kunci : kekuatan hukum, putusan judicial review

Downloads

Published

2025-09-19

Issue

Section

Articles