PENEGAKAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016

Authors

  • Eugenia A. Rondonuwu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik di media sosial menurut UU ITE dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan UU ITE. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum pencemaran nama baik di media sosial dalam UU ITE (terutama Pasal 27 Ayat (3)) dinilai problematis karena rumusan pasal yang terlalu luas dan multitafsir (karet). Istilah “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” tidak didefinisikan secara tegas, sehingga rentan terhadap penafsiran subjektif dan penyalahgunaan untuk membungkam kritik yang sah. Sifatnya sebagai delik aduan mutlak dan ancaman pidana penjara yang berat (hingga 4 tahun) untuk tindakan di ranah digital yang sangat cair dan kontekstual dinilai tidak proporsional, berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik. 2. Penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan UU ITE cenderung inkonsisten dan berpotensi represif. Terdapat praktik penggunaan pasal karet untuk kasus-kasus ringan atau kritik konstruktif, serta disparitas pemahaman dan penerapan pasal oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah. Meskipun SKB 5 Menteri Tahun 2022 telah mengintroduksi prioritas mediasi dan prinsip kehati-hatian, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala seperti kapasitas mediator yang terbatas dan pemahaman yang belum merata di tingkat penyidik.

Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial

Downloads

Published

2025-09-19

Issue

Section

Articles