PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BARANG JUALAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan barang jualan melalui transaksi elektronik dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum dalam menanggulangi tindak pidana penipuan barang jualan melalui transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan Barang Jualan Elektronik: Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pengaturan hukum terkait tindak pidana penipuan barang jualan elektronik mencakup beberapa aspek penting. 2. Penerapan Hukum dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan: Penerapan hukum dalam menanggulangi tindak pidana penipuan barang jualan elektronik masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Undang-Undang ITE memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya sering kali terhambat oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak hak mereka, serta keterbatasan sumber daya dan kapasitas aparat penegak hukum.
Kata Kunci : penipuan barang juala, transaksi elektronik