TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA WANPRESTASI (Studi Kasus No 11/Pdt.G.S/2024/PN Ktg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum sehingga terjadinya putusan verstek oleh Majelis Hakim dalam kasus wanprestasi (STUDI 11/Pdt.G.S/2024/PN Ktg dan untuk mengetahui Apa akibat hukum dari putusan verstek dalam Studi Kasus No 11/Pdt.G.S/2024/Pn Ktg. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kehadiran verstek diatur dalam Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg, yang menegaskan bahwa hakim berwenang menjatuhkan putusan terhadap gugatan penggugat apabila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Hal ini membuktikan bahwa sistem hukum acara Indonesia mengantisipasi adanya sikap tidak kooperatif dari salah satu pihak yang dapat menghambat proses penyelesaian sengketa. Namun, kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek tidak bersifat absolut. 2. Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut mencakup tiga aspek utama: bagi penggugat, bagi tergugat, dan bagi sistem peradilan itu sendiri. Bagi penggugat, putusan verstek merupakan sarana penting untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta legitimasi untuk menuntut pemenuhan prestasi atau ganti rugi.
Kata Kunci : verstek, wanprestasi