METODE OMNIBUS LAW MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan metode Omnibus Law dalam Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana penerapan metode Omnibus Law dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan dasar yang jelas bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini dirancang untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum nasional secara sistematis dan terintegrasi, dengan penekanan pada kepastian hukum dan kedaulatan rakyat sesuai amanat UUD 1945. Omnibus Law diakui sebagai metode yang efisien, memungkinkan pengintegrasian berbagai materi dalam satu regulasi, serta memberikan keleluasaan untuk mengubah dan mencabut peraturan yang tidak relevan. 2. Penerapan metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang di Indonesia memberikan peluang untuk menciptakan regulasi yang lebih efisien dan terintegrasi. Dengan memahami berbagai jenis norma hukum dan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam peraturan perundang-undangan, kita dapat melihat pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam pembangunan hukum.
Kata kunci: Metode Omnibus Law, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan