KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN REGULASI KREDIT USAHA RAKYAT PASCA POJK NOMOR 11 TAHUN 2020 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KREDIT MACET ( STUDI KASUS BANK BNI CABANG KOTA MANADO )

Authors

  • Zefa Parulian Sinurat

Abstract

Penelitian ini membahas perubahan regulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pasca diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 dan implikasinya terhadap kredit macet, dengan studi kasus pada Bank BNI Cabang Kota Manado. Latar belakang penelitian ini didasari oleh peran strategis KUR sebagai instrumen pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta tantangan meningkatnya risiko kredit macet, khususnya di masa pandemi COVID-19. POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan kebijakan countercyclical memberikan stimulus berupa restrukturisasi kredit, penundaan pembayaran pokok dan bunga, serta relaksasi persyaratan administrasi, dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung keberlangsungan usaha debitur terdampak.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menganalisis kebijakan sebelum dan sesudah pemberlakuan POJK Nomor 11 Tahun 2020. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi POJK Nomor 11 Tahun 2020 di BNI Cabang Kota Manado mengubah secara signifikan mekanisme penyaluran dan pengelolaan KUR, terutama dalam aspek restrukturisasi kredit dan mitigasi risiko. Sebelum 2020, penanganan kredit macet mengacu pada POJK No. 18/2016 dengan proses yang cenderung ketat dan birokratis. Pasca POJK 11/2020, persyaratan restrukturisasi menjadi lebih fleksibel, proses persetujuan dipercepat maksimal 15 hari kerja, serta jalur non-litigasi seperti mediasi lebih diutamakan. Kebijakan ini berdampak positif pada penurunan rasio Non-Performing Loan (NPL) BNI dari 4,2% (2019) menjadi 2,8% (2022) dan peningkatan keberhasilan penyelamatan kredit, meskipun terdapat risiko moral hazard akibat pelonggaran persyaratan.

Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat, POJK Nomor 11 Tahun 2020, Kredit Macet, Restrukturisasi Kredit, UMKM..

Downloads

Published

2025-09-19

Issue

Section

Articles