PENEGAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN PT. INDRA WISATA SONDER (Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Manado)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan dalam melindungi hak pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang di PHK secara sepihak dalam putusan Nomor 15/Pdt.Sus PHI/2022/PN.Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak terjadi ketika pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melalui prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa kesepakatan dari pihak pekerja. Menurut Pasal 151 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengupayakan agar tidak terjadi PHK. 2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Indra Wisata Sonder terhadap pekerja dalam perkara Nomor 15/Pdt.Sus PHI/2022/PN.Manado terbukti tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengadilan memutuskan agar perusahaan membayar kompensasi kepada pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : PHK, sepihak