PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA MANADO ( Studi Kasus Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2022/PN Manado)

Authors

  • Ekni Angelica Siwu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk 1. Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perdagangan orang. 2. Untuk mengetahui penerapan tindak pidana pelaku perdagangan orang dalam 497/Pid.Sus/2022/PN putusan Manado. Nomor Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan mengenai perdagangan orang di Indonesia dimuat dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam Pasal 2 ayat (1). Dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Kasus ini mencerminkan upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang perempuan dan anak. Majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Dalam putusan ini hakim menilai fakta persidangan termasuk keterangan saksi, alat bukti, dan petunjuk serta menyimpulkan perbuatan terdakwa yang merugikan orang lain. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jerah bagi parah pelaku perdagangan orang, serta berfungsi sebagai peringatan agar kasus serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Kata Kunci : TPPO, kota Manado

Downloads

Published

2025-09-19

Issue

Section

Articles