TINJAUAN YURIDIS KEDAULATAN NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN MATA UANG ASING DI WILAYAH PERBATASAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA

Authors

  • Sekar Ayu Ningsi Suherman

Abstract

Penelitian ini membahas tinjauan yuridis terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam konteks penggunaan mata uang asing, khususnya Ringgit Malaysia, di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Fenomena ini sering terjadi di daerah perbatasan seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, di mana aktivitas ekonomi masyarakat kerap menggunakan mata uang asing karena faktor geografis, ekonomi, dan sosial budaya. Penggunaan mata uang asing di wilayah NKRI menjadi tantangan terhadap prinsip kedaulatan moneter negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik yang terjadi di lapangan. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dengan praktik masyarakat di wilayah perbatasan, serta perlunya penguatan peran negara dalam penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan kerja sama lintas negara dalam mengatasi permasalahan ini tanpa mengesampingkan kebutuhan ekonomi warga perbatasan. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang responsif dan solutif agar kedaulatan moneter Indonesia tetap terjaga tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat perbatasan.

Kata Kunci: kedaulatan negara, mata uang asing, perbatasan, Rupiah, yurisdiksi moneter

Downloads

Published

2025-09-19

Issue

Section

Articles