KAJIAN YURIDIS SAHNYA PEMBERIAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) DOKTER MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah secara fundamental mekanisme pemberian Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan pemberian SIP dalam perspektif hukum positif Indonesia, serta menilai implikasi penghapusan rekomendasi organisasi profesi terhadap prinsip legalitas dan perlindungan hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, ditemukan bahwa meskipun reformasi birokrasi menjadi lebih efisien, terdapat kekosongan norma dalam pengawasan etik dan profesionalisme dokter. Kata kunci: Surat Izin Praktik, hukum kesehatan, legalitas, organisasi profesi, Undang-Undang Kesehatan