TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA MANADO STUDI KASUS DI: POLDA SULAWESI UTARA
Abstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan bentuk kejahatan yang paling ekstrem terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Penelitian ini menyoroti tindak pidana pembunuhan dari sudut pandang kriminologis, dengan fokus pada kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang berhasil diungkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe. Kasus ini melibatkan korban seorang perempuan berinisial Siti AS (23 tahun) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, yang dibunuh pada malam hari tanggal 20 November 2024, dan tersangka MFM (23 tahun), seorang mahasiswa, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara kriminologis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan dalam kasus tersebut, serta menganalisis pola dan respons penegakan hukum oleh Ditreskrimum Polda Sulut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan dalam kasus ini dipicu oleh motif emosional berupa rasa cemburu, yang diperkuat oleh relasi personal antara pelaku dan korban. Dari tinjauan kriminologis, pelaku menunjukkan karakteristik pelaku impulsif dengan ketidakmampuan mengelola konflik relasional secara rasional. Penelitian ini merekomendasikan agar upaya penanggulangan pembunuhan tidak hanya difokuskan pada pendekatan represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif yang berbasis edukasi relasional dan penguatan sistem deteksi dini konflik interpersonal, terutama di kalangan muda.
Kata Kunci: Kriminologi, Pembunuhan, Polda Sulawesi Utara, Cemburu, Resmob, Tindak Pidana.