KAJIAN PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap pengaturan tentang perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dan untuk memahami bagaimana upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Terdapat beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hukum TKI di luar negeri, beberapa aturan yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut seperti: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 20212 Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Pemerintah meberikan upaya perlindungan bagi TKI berupa pembentukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pemberian tugas kepada Atase Ketenagakerjaan di Perwakilan RI di Luar Negeri untuk memberikan jaminan bagi TKI, serta dengan Sistem Jaminan Sosial dari pemerintah. Upaya pelindungan yang dilakukan pemerintah antara lain: Pelindungan Sebelum Bekerja, Pelindungan Selama Bekerja; dan Pelindungan Setelah Bekerja serta terdapat upaya pelindungan lainnya seperti pelindungan sosial dan pelindungan ekonomi. Kata Kunci : perlindungan hukum, TKI