ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA NASABAH BANK SULUTGO DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Tania Ezra Duma

Abstract

Kredit macet merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh perbankan, termasuk Bank SulutGo, karena dapat mengganggu stabilitas keuangan dan menurunkan kinerja lembaga keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kredit macet nasabah Bank SulutGo dari sudut pandang yuridis, khususnya berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi empiris melalui wawancara terhadap pihak bank dan kajian terhadap dokumen penyelesaian kredit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menangani kredit macet, Bank SulutGo telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) melalui upaya restrukturisasi kredit, penagihan secara persuasif, hingga pelaksanaan eksekusi jaminan berdasarkan hak tanggungan atau perjanjian fidusia. Penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada Pasal 8 dan Pasal 29 UU Perbankan, yang mengatur kewajiban bank untuk menilai kelayakan debitur serta melakukan langkah penyelamatan kredit bermasalah. Kajian ini menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen risiko, mitigasi hukum perjanjian kredit, dan transparansi dalam proses restrukturisasi guna meminimalkan terjadinya kredit bermasalah di masa depan.

Kata Kunci : kredit macet, perbankan, analisis yuridis, Bank SulutGo, Undang-Undang Perbankan, restrukturisasi.

Downloads

Published

2025-09-22

Issue

Section

Articles