TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL LGBT PADA ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Valdo Joshua Arifin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan terhadap anak di bawah umur dari praktik kekerasan seksual LGBT sesuai dengan hukum diIndonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji realitas implementasi dan efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam menangani praktik kekerasan seksual LGBT terhadap anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam sistem hukum  Indonesia anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak yang wajib dilindungi sejak dini, terutama dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh pelaku dengan orientasi seksual menyimpang seperti LGBT. Perlindungan terhadap anak di Indonesia sudah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan UU TPKS, yang memberikan landasan hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 2. Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual LGBT pada anak di bawah umur di Indonesia diatur dalam KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan melibatkan peran penting kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penanganannya dibedakan antara pelaku dewasa, yang dijatuhi sanksi maksimal termasuk pemberatan apabila memiliki hubungan kuasa atau kepercayaan dengan korban, dan pelaku anak, yang diproses melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pembinaan.


Kata Kunci : LGBT, kekerasan seksual, anak

Downloads

Published

2025-09-22

Issue

Section

Articles