KAJIAN HUKUM ATAS GRATIFIKASI DALAM JABATAN PEMERINTAHAN PROVINSI MALUKU UTARA (STUDI KASUS GRATIFIKASI PADA GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA)

Authors

  • Ismiralda Gunawan

Abstract

Gratifikasi yang diterima oleh pejabat public merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi apabila berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis dari tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara serta menganalisis implementasi penegakan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah

pendekatan yuridis-normatif dengan studi kasus terhadap perkara gratifikasi yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba. Hasil kajian menunjukkan bahwa gratifikasi senilai lebih dari Rp100 miliar yang diterima melalui sejumlah rekening pribadi dan pihak ketiga

terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penegakan hukum oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, penuntutan, hingga vonis pidana, mencerminkan upaya pemberantasan korupsi yang bersifat sistemik di lingkungan pemerintahan daerah. Kajian ini menegaskan pentingnya reformasi birokrasi, transparansi pengisian jabatan, serta optimalisasi system pelaporan gratifikasi guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Kata Kunci:gratifikasi, korupsi, gubernur, hukum pidana, Maluku Utara, KPK

Downloads

Published

2025-09-22

Issue

Section

Articles