PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTEK MEDIS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum bagi dokter dalam kasus malpraktek di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi dokter dalam kasus malpraktek medis. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum malpraktik medis di Indonesia bersifat multilevel dan tumpang tindih, mengintegrasikan ketentuan pidana (KUHP Pasal 359), perdata (Pasal 1365 KUHPerdata/UUPK), administratif (UU Praktik Kedokteran), serta etik profesi (KODEKI). Kerangka ini menciptakan ketidakpastian hukum karena dualisme penanganan kasus antara jalur disiplin profesi (MKDKI) dan pengadilan umum, serta ambiguitas penerapan UU Perlindungan Konsumen terhadap layanan kesehatan yang bersifat non-komersial. 2. Pertanggungjawaban hukum dokter dalam malpraktik medis bersifat multidimensi, meliputi dimensi pidana (ancaman penjara hingga 5 tahun bagi pelanggar standar profesi nyata), perdata (kewajiban ganti rugi tanpa batas berdasarkan UU Perlindungan Konsumen), dan administratif (sanksi pencabutan STR oleh KKI). Namun, implementasi pertanggungjawaban ini menghadapi asimetri perlindungan: di satu sisi, pasien mengalami kesulitan pembuktian kelalaian karena rekam medis dikuasai penuh oleh dokter/rumah sakit; di sisi lain, dokter rentan dikriminalisasi atas risiko medis inherent (risk of treatment) yang secara klinis tak terhindarkan.
Kata Kunci : tanggung jawab dokter, malpraktik