PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM HAL KESELAMATAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Brigita Natalia Tunas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pekerja dalam hal keselamatan kerja dan untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum terhadap kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap keselamatan kerja bagi pekerja di Indonesia merupakan aspek fundamental dalam sistem ketenagakerjaan yang diatur secara komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan dengan tujuan adalah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menjamin keselamatan dalam penggunaan sumber daya produksi, serta menciptakan lingkungan kerja yang layak dan manusiawi. 2. Penerapan perlindungan hukum terhadap kecelakaan kerja di Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan para pekerja. Perlindungan ini diberikan baik dalam bentuk preventif maupun kuratif. Secara preventif, negara melalui regulasi mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sementara secara kuratif, perlindungan diwujudkan melalui mekanisme kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci : pekerja, keselamatan kerja

Downloads

Published

2025-09-22

Issue

Section

Articles