ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya terkait syarat, prosedur, dan hak normatif pekerja dan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa atas pembayaran upah pekerja yang dihalangi bekerja oleh pengusaha, meskipun pekerja bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan PHK dalam UU No. 2 Tahun 2004 belum efektif menjamin kepastian hukum bagi pekerja. Meskipun undang-undang ini menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang—meliputi bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan litigasi—implementasinya menghadapi tiga kelemahan struktural yang signifikan. 2. tidak adanya sanksi pidana spesifik bagi pelaku penghalangan kerja dalam UU Ketenagakerjaan semakin melemahkan posisi pekerja. Perubahan yang diusung UU Cipta Kerja juga memperburuk kerentanan pekerja melalui pelemahan syarat PHK ekonomi dalam Pasal 151 Ayat (3), yang hanya membutuhkan "perubahan struktur usaha" tanpa audit independen sehingga membuka ruang manipulasi alasan efisiensi. Pembatasan pesangon maksimal 19 bulan dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan kompensatif bagi pekerja lama, sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan MK No. 100/PUU-X/2012.
Kata Kunci : penyelesaian, sengketa industrial