ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pasal 72 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 di Tondano Kabupaten Minahasa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2009 memiliki landasan hukum yang sangat kuat sebagai upaya melindungi dan menjaga keberlangsungan lahan pertanian sebagai sumber pangan utama bagi masyarakat Indonesia. Undang-undang ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan tersedianya lahan pertanian yang cukup dan produktif, tetapi juga mengatur berbagai mekanisme pencegahan terhadap alih fungsi lahan yang tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ketahanan pangan nasional dan keseimbangan ekosistem. 2. Penerapan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 2009 di Tondano, Kabupaten Minahasa, menunjukkan adanya kebijakan pemerintah daerah yang berupaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, namun efektivitasnya masih terbatas karena sejumlah faktor penghambat. Kurangnya koordinasi dan sinergi antara instansi terkait menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan minimnya pengawasan atas izin alih fungsi lahan.
Kata Kunci : perlindungan, lahan pertanian, Tondano