PERAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENIPUAN JUAL BELI MOTOR MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah memberikan dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam aktivitas ekonomi melalui media sosial dan e-commerce. Namun, kemajuan ini juga melahirkan berbagai tindak pidana, salah satunya penipuan jual beli kendaraan bermotor secara daring, khususnya melalui media sosial Facebook. Penipuan dengan modus harga murah dan penggunaan identitas palsu menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum, terutama dalam pelacakan pelaku dan pembuktian secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum oleh kepolisian terhadap korban penipuan jual beli motor di media sosial Facebook, serta mengidentifikasi kendala dalam penegakan hukum atas tindak pidana tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum dan manfaat praktis bagi masyarakat dalam memahami perlindungan hukum terkait tindak pidana penipuan transaksi elektronik.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, penipuan online, jual beli motor, media sosial, Facebook, kepolisian, transaksi elektronik, e-commerce.
Downloads
Published
Versions
- 2025-09-22 (2)
- 2025-09-22 (1)