PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENIPUAN ONLINE CYBER CRIME DI ERA DIGITALISASI

Authors

  • Jeremia Londok

Abstract

Pada era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, di balik kemudahan dan kecepatan akses informasi, muncul pula tantangan baru dalam bentuk kejahatan siber atau Cyber Crime. Kejahatan ini semakin kompleks dengan modus yang terus berkembang, sehingga menuntut adanya sistem hukum yang kuat dan penerapan sanksi pidana yang efektif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Cyber Crime mencakup berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan melalui perangkat teknologi, seperti penipuan online, peretasan data pribadi, penyebaran hoaks, dan pencurian identitas. Dalam konteks hukum Indonesia, kejahatan siber diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki beberapa pasal yang dapat diterapkan dalam menjerat pelaku kejahatan siber. Meskipun regulasi terkait Cyber Crime telah diatur dalam perundang-undangan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan siber masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa di antaranya adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap aspek teknis kejahatan siber, kelemahan dalam penegakan hukum, serta tantangan dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sering kali beroperasi lintas negara. Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum terhadap cyber crime adalah kesenjangan antara regulasi yang ada dengan implementasi di lapangan. Kasus-kasus mengenai kejahatan siber di Indonesia menunjukkan bahwa sering kali hukum tidak dapat diterapkan secara optimal, baik karena keterbatasan bukti digital maupun karena kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait.

 

Kata Kunci: Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, Penipuan online  cyber crime di era digitalisasi.

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles