MEMBUAT PORNOGRAFI DAN MENTRANSMISIKAN INFORMASI/DOKUMEN ELEKTRONIK BERISI ANCAMAN KEKERASAN SEBAGAI PERBARENGAN PERBUATAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana membuat pornografi dan mentransmisikan informasi/dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan sebagai perbarengan perbuatan dan bagaimana pemidanaan terhadap perbuatan membuat pornografi dan mentransmisikan informasi/dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan sebagai perbarengan perbuatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana membuat pornografi dan mentransmisikan informasi/dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan sebagai perbarengan perbuatan tunduk pada ketentuan tentang perbarengan perbuatan dalam Pasal 65 KUHP yang tidak melarang penuntutan perbarengan perbuatan untuk tindak-tindak pidana dalam undang-undang yang berbeda, seperti perbarengan antara tindak pidana membuat pornografi dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan tindak pidana mentransmisikan informasi/dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dalam Pasal 45 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Pemidanaan terhadap perbuatan membuat pornografi dan mentransmisikan informasi/dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan sebagai perbarengan perbuatan merupakan praktik peradilan pidana di Indonesia dengan menggunakan ketentuan tentang perbarengan dalam KUHP, sebagaimana terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1056/Pid.Sus/2024/PN Tjk Tanggal 6 Januari 2025.
Kata kunci: Membuat Pornografi, Mentransmisikan Informasi/Dokumen Elektronik, Ancaman Kekerasan, Perbarengan Perbuatan.