PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG UNDANG ITE NOMOR 1 TAHUN 2024

Authors

  • Anita Dewi Supatmiati

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial, dengan berfokus pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan implikasi pasal pasal terkait dalam UU ITE dalam menangani kasus penistaan agama di ranah digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 27A jo. pasal 45 ayat(4) UU ITE sering digunakan dalam menjerat pelaku penistaan agama di media sosial. Namun, penerapan pasal-pasal ini menimbulkan tantangan terkait dengan interpretasi yang luas dan potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Penelitian ini juga menyoroti keseimbangan antara penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya revisi atau aturan yang lebih jelas terhadap pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

 

Kata Kunci : Penistaan Agama, Media Sosial,UU ITE, Kebebasan Berekspresi, Hukum Pidana, Ujaran kebencian

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles