TINJAUAN YURIDIS SENGKETA ZONA EKONOMI EKSLUSIF (ZEE) DI NATUNA UTARA ANTARA INDONESIA DAN CINA BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982

Authors

  • Anastasya Greetlyn Pongoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh konflik Laut China Selatan di Natuna Utara antara Indonesia dan China dan bagaimana aturan penyelesaian sengketa ZEE Indonesia dan China menurut UNCLOS 1982. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu :

  1. Sengketa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna Utara antara Indonesia dan China merupakan permasalahan hukum internasional yang berakar pada klaim sepihak China atas wilayah Laut Cina Selatan melalui konsep nine-dash line. 2. Klaim nine dash line China tidak diakui oleh UNCLOS dan telah dinyatakan tidak memiliki dasar hukum oleh Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 2016 dalam perkara Filipina dan China. Oleh karena itu, dari segi yuridis, Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan sah untuk mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulatnya di ZEE Natuna Utara.

 

Kata Kunci : Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), UNCLOS 1982, nine dash line

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles