ANALISIS HUKUM PENOLAKAN MUTASI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Authors

  • Arnesti Laurina Baerumah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terkait mutasi ASN dalam sistem kepegawaian di Indonesia, baik dari segi peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip manajemen ASN dan untuk mengkaji dasar hukum dan alasan yang dapat dijadikan dasar oleh ASN dalam menolak mutasi, serta menilai apakah penolakan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Penolakan Mutasi oleh ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta berbagai peraturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Mutasi merupakan bagian dari pola karier ASN yang bersifat wajib dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penolakan mutasi pada prinsipnya tidak dibenarkan, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas sesuai alasan objektif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2.   Sanksi terhadap Penolakan Mutasi oleh ASN diberikan berdasarkan kategori pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penolakan mutasi dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah atasan yang sah sehingga berimplikasi pada sanksi ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila ASN bersangkutan tetap menolak.

 

Kata Kunci : penolakan mutasi, ASN

 

 

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles