KAJIAN HUKUM TENTANG URGENSI PENGGUNAAN PATROLI DAN PENGAWALAN (PATWAL) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • MARCELLO EDWARD RUKMANTO

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penggunaan patroli dan pengawalan (patwal) dalam konteks penegakan hukum lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Patwal memiliki fungsi strategis dalam menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas, terutama dalam pengaturan prioritas perjalanan bagi pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mendesak atau bersifat resmi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan patwal memiliki urgensi tinggi dalam mendukung kelancaran lalu lintas serta mencegah potensi kemacetan dan kecelakaan, namun implementasinya perlu didasarkan pada ketentuan hukum yang tegas untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis dan pengawasan yang efektif agar penggunaan patwal dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Kata Kunci: Patroli dan Pengawalan, Lalu Lintas, Penegakan Hukum.

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles