TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ATAS KERUGIAN AKIBAT BENCANA ALAM AMURANG
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dasar hukum dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana alam dan untuk mengkaji implementasi tanggung jawab pemerintah dalam kasus bencana alam Amurang. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat:
- Bencana abrasi Amurang tahun 2022 telah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar. Puluhan rumah dan infrastruktur hancur, ratusan warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Respon pemerintah, meskipun hadir, dinilai belum mampu menjawab kebutuhan dasar dan perlindungan hukum korban secara komprehensif. Secara yuridis, negara berpotensi dianggap lalai jika tidak segera memperkuat regulasi, kapasitas kelembagaan, serta mekanisme keadilan dalam penanggulangan bencana. Ini termasuk hak atas informasi, partisipasi, dan akses keadilan bagi korban melalui jalur administratif maupun hukum.
- Implementasi Penanggulangan Bencana oleh Pemerintah Daerah terdapat kelemahan dalam sistem mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan pasca-bencana. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan tidak memiliki sistem peringatan dini atau regulasi tata ruang yang memadai di kawasan pesisir yang rawan bencana. Selain itu, koordinasi antar lembaga masih lemah dan pendekatan kebijakan bersifat top-down tanpa partisipasi aktif dari masyarakat terdampak.
kata Kunci : kerugian, bencana alam, abrasi, amurang