TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENDERITA GANGGUAN MENTAL BIPOLAR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban.)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana yang menderita gangguan bipolar serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan pada putusan pengadilan terkait dan beberapa peraturan, salah satunya Pasal 44 KUHP memberikan dasar pengecualian pidana bagi penderita gangguan jiwa, hakim tidak menerapkannya karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk, sehingga tetap dijatuhi pidana.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, bipolar, tindak pidana