PENERTIBAN ATAS PENYALAHGUNAAN TANAH TERLANTAR MENURUT UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis pengaturan penertiban atas penyalahgunaan tanah terlantar dan akibat hukumnya menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) serta peraturan pelaksananya. Tanah terlantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai peruntukannya. Permasalahan tanah terlantar berdampak pada ketimpangan penguasaan tanah, hilangnya fungsi sosial tanah, serta potensi konflik di masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), mengkaji ketentuan dalam UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar, serta literatur hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penertiban tanah terlantar meliputi tahapan inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan, hingga penetapan tanah terlantar untuk kemudian tanah kembali dikuasai negara. Akibat hukum dari penyalahgunaan tanah terlantar adalah hapusnya hak atas tanah dan putusnya hubungan hukum dengan pemegang hak, sehingga tanah tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Kendala dalam penertiban antara lain keterbatasan pengawasan, kurangnya kesadaran hukum pemegang hak, dan lemahnya penegakan sanksi.
Penelitian ini dapat merekomendasikan peningkatan efektivitas dari pelaksanaan penertiban melalui koordinasi lintas instansi, penguatan basis data tanah, dan penerapan sanksi tegas agar fungsi sosial tanah dapat terwujud demi kemakmuran rakyat.
Kata Kunci: Penertiban, Penyalahgunaan, Tanah Terlantar, UUPA, Fungsi Sosial Tanah.