TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA YANG MENGALAMI TINDAK KEKERASAN FISIK

Authors

  • Adinda Maharani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang mengalami tindak kekerasan fisik dan untuk mengetahui penegakan hukum ketika terjadi tindak kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga korban kekerasan fisik telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KUHP, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan ini belum optimal. 2. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga mencakup penegakan hukum pidana berdasarkan KUHP dan UU PKDRT, serta penyelesaian perselisihan hubungan kerja melalui mekanisme perdata dan administratif. Kendala utama terletak pada rendahnya angka pelaporan (underreporting) oleh korban maupun pihak ketiga, lemahnya pengawasan, dan keterbatasan dukungan hukum bagi korban.

Kata Kunci : pekerja rumah tangga, kekerasan fisik

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles