PERTANGGUNGJAWABAN PARTAI POLITIK TERHADAP KECELAKAAN YANG DIAKIBATKAN BALIHO PARTAI

Authors

  • Gloria Antariza

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan baliho sebagai alat peraga kampanye partai politik, yang selain berfungsi sebagai sarana komunikasi politik juga berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, terutama kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keselamatan publik akibat pemasangan yang tidak sesuai aturan. Fenomena robohnya baliho dan pemasangan di lokasi terlarang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana partai politik memiliki tanggung jawab hukum maupun moral terhadap kerugian yang ditimbulkan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) pengaturan hukum mengenai pemasangan baliho oleh partai politik di Indonesia, dan (2) bentuk pertanggungjawaban partai politik apabila terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh baliho partai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pemasangan baliho telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, serta peraturan daerah terkait reklame. Aturan tersebut membatasi lokasi, ukuran, masa pemasangan, serta standar teknis yang harus dipatuhi. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran masih sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran partai politik. Pertanggungjawaban hukum partai politik dapat dikenakan dalam ranah perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum maupun tanggung jawab majikan atas kelalaian bawahan. Selain itu, kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Dari aspek administratif, partai politik dapat dikenai sanksi berupa pencopotan baliho, denda, atau sanksi administratif lain oleh KPU, Bawaslu, maupun pemerintah daerah.

Kesimpulannya, partai politik memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan sosial atas pemasangan baliho yang menimbulkan kecelakaan. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan partai politik terhadap regulasi yang berlaku diperlukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan masyarakat.

 

Kata Kunci: Partai Politik, Baliho, Pertanggungjawaban Hukum, Kecelakaan.

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles