KAJIAN HUKUM PENCURIAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 (STUDI KASUS : PUTUSAN PN BANTUL 270/PID.SUS/2023/PN BTL)

Authors

  • Beauty Nazaria Singal

Abstract

Teknologi merupakan hasil dari perkembangan dan inovasi di bidang perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) yang berlandaskan pada kemajuan ilmu pengetahuan. Kehadirannya bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, serta meningkatkan efektivitas pekerjaan manusia di berbagai sektor kehidupan. Perkembangan teknologi telah mengubah pola aktivitas manusia secara signifikan. Berbagai kegiatan yang dahulu dilakukan secara manual—seperti proses komunikasi, pengolahan data, maupun penyusunan laporan keuangan—kini telah beralih ke sistem digital yang jauh lebih praktis, efisien, dan dapat diakses secara real-time. Teknologi informasi, sebagai salah satu wujud nyata kemajuan ini, memiliki peran sentral dalam mendukung kegiatan sehari-hari. Melalui teknologi informasi, masyarakat dapat dengan mudah mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi secara cepat tanpa batasan geografis. Hal ini tidak hanya memperlancar aktivitas individu, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Namun, kemajuan teknologi tidak terlepas dari dampak negatif. Seiring dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada sistem digital, muncul pula potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan individu maupun institusi. Salah satu bentuk penyalahgunaan tersebut adalah cyber crime, yaitu kejahatan yang memanfaatkan komputer, jaringan, atau internet, baik sebagai alat untuk melakukan kejahatan maupun sebagai target serangan. Cyber crime mencakup berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti pencurian data pribadi, peretasan sistem (hacking), penipuan daring (online fraud), hingga penyebaran konten ilegal. Fenomena ini telah menjadi tantangan global yang memerlukan penanganan serius. Beberapa negara telah merespons dengan menetapkan sanksi tegas dan memperkuat regulasi keamanan siber, sementara negara lain masih berupaya membentuk kesepakatan mengenai definisi, ruang lingkup, dan status hukum dari berbagai bentuk kejahatan siber. Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap cyber crime memerlukan koordinasi internasional yang lebih kuat. Dengan demikian, perkembangan teknologi informasi membawa dampak ganda: di satu sisi menjadi motor penggerak kemajuan dan inovasi, tetapi di sisi lain membuka celah terjadinya tindak pidana berbasis teknologi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan, regulasi, serta penegakan hukum yang efektif dan adaptif, disertai peningkatan literasi digital masyarakat, agar manfaat teknologi dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan keamanan dan privasi pengguna .Kata Kunci: Teknologi, Pencurian Data, Undang – Undang PDP, Cyber Crime, Bantul.

Downloads

Published

2025-09-23

Issue

Section

Articles