PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT SANGIHE DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Sangihe dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum terhadap Pengaturan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan isu yang kompleks dan multidimensional. Landasan konstitusional yang kuat dalam UUD 1945 dan berbagai undang-undang sektoral memberikan dasar hukum yang memadai untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. 2. Efektivitas perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat Sangihe dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kata Kunci :hak masyarakat adat, pengelolaan sumber daya alam