KEWENANGAN OMBUDSMAN DALAM MENYELESAIKAN MALADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK

Authors

  • Rozak Hadi Mardiana
  • Elko Mamesah
  • Deasy Soeikromo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan lembaga ombudsman dalam menyelesaikan maladministrasi dan permasalahan pelayanan publik dan untuk mengetahui cara penyelesaian lembaga ombudsman dalam masalah administrasi dan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan Lembaga Ombudsman dalam penyelesaian masalah Administrasi dan pelayanan publik, Ombudsman memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maladministrasi. Kewenangan tersebut yaitu, menerima laporan, memeriksa laporan, menindaklanjuti laporan masyarakat, Melakukan pemeriksaan terhadap tindakan atau keputusan aparatur negara, serta memberikn rekomendaasi perbaikan kepada instansi tarkait. 2. Lembaga Ombudsman berperan penting dalam menyelesaikan maladministrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan cara menerima, memverifikasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi, klasifikasi, pemeriksaan, serta rekomendasi kepada instansi terkait agar melakukan perbaikan. Ombudsman juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memberikan saran kebijakan dan melakukan pengawasan. Dengan pendekatan yang independen dan proaktif, Ombudsman menjadi jembatan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan responsif.

Kata Kunci : maladminisrasi, pemerintahan, ombudsman

Downloads

Published

2025-09-24

Issue

Section

Articles