ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGOPLOSAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK PERTAMAX

Authors

  • Marsheila Kezia Palar
  • Meylan Maramis
  • Marthen Doodoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi pengoplosan jenis bbm pertamax dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam pengoplosan pertamax. Dengan menggunakan metode hukum deskriptif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yang secara khusus dirancang untuk mengatur jenis-jenis perbuatan korupsi, mekanisme pembuktian, hingga sanksi pidana yang berat sebagai efek jera bagi para pelaku. 2. Dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk di PT Pertamina subholding-nya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Kasus dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan dampak besar terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik dari segi ekonomi, regulasi, kepercayaan publik, maupun stabilitas industri energi. Unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam pengoplosan BBM meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta adanya kerugian negara yang nyata. Hal ini menjadikan pengoplosan Pertamax bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk kategori tindak pidana korupsi. Penegakan hukum terhadap kasus ini menuntut koordinasi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta pihak korporasi (Pertamina) agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan non-subsidi lebih efektif.

 

Kata Kunci : pertamax, oplos, pertamina

Downloads

Published

2025-09-24

Issue

Section

Articles