KAJIAN YURIDIS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan keterangan terdakwa dalam perkara pidana dan untuk membahas proses pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. 2. Proses pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap keadilan dan kekuatan alat bukti keterangan tersangka adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali.
Kata Kunci : pencabutan, bukti, keterangan terdakwa