PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI SEKS KOMERSIAL YANG DAPAT MELUNTURKAN NILAI-NILAI MORAL DALAM BERMASYARAKAT

Authors

  • Pharousia Chlionika Thesa Kaunang
  • Debby Telly Antow
  • Deizen Rompas

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik eksploitasi seks komersial, baik secara langsung maupun melalui media daring, yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis tetapi juga berdampak pada degradasi nilai moral dalam masyarakat. Praktik ini diatur dalam berbagai instrumen hukum, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 296 dan Pasal 506), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan. Fokus penelitian diarahkan pada dua hal utama, yaitu: (1) bagaimana pengaturan penegakan hukum terhadap eksploitasi seks komersial di Indonesia, dan (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku eksploitasi seks komersial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penegakan hukum terhadap eksploitasi seks komersial masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait perkembangan modus operandi melalui media online yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam KUHP. Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, khususnya mucikari, dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, serta sanksi tambahan melalui UU ITE dan UU TPPO. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum lebih sering menjerat pekerja seks daripada pengguna jasa, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan tidak menimbulkan efek jera secara menyeluruh.

Kesimpulannya, eksploitasi seks komersial merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moralitas masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga sosial untuk meminimalisasi praktik yang merugikan ini.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Eksploitasi Seks Komersial, Nilai Moral, KUHP, Prostitusi Online.

Downloads

Published

2025-09-24

Issue

Section

Articles