TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik ditingkat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mencakup akuntabilitas, partisipasi masyarakat, transparansi, kesetaraan, visi strategis, tegaknya supremasi hukum, responsif, berorientasi pada konsensus serta efektivitas, penelitian dan efisiensi. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis kualitatif, yang bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum yang jelas, penerapan prinsip tata kelola masih menghadapi kendala, seperti minimnya partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik pemerintahan desa yang lebih baik. Kata kunci : Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.