KAJIAN HUKUM DALAM PERLINDUNGAN DATA PEMILIK TANAH PADA SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana jaminan perlindungan data yang diberikan kepada pemilik sertifikat elektronik dan untuk mengidentifikasi hambatan hukum yang dihadapi dalam perlindungan data pribadi pemilik tanah pada sertifikat elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Jaminan perlindungan data dalam sertifikat elektronik memberikan keutuhan data yang mana pemegang hak atas tanah akan selalu utuh, kerahasiannya tidak telah berubah, dan dilindungi untuk dengan menggunakan teknologi persandian dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN). Informasi dilindungi dengan kode-kode rumit dan hanya dapat dilihat oleh pihak-pihak tertentu saja, penerapan tanda tangan digital menjamin otentikasi data agar tidak terjadi pemalsuan tanda tangan. 2. Pada praktiknya masih terdapat hambatan yang dihadapi, serangan siber adalah ancaman yang memiliki risiko yang besar. Semakin canggih teknologi maka akan diikuti dengan riisiko yang besar juga, serangan berupa malware merupakan risiko yang sering dihadapi. Selain itu, belum terdapat lembaga perlindungan data yang diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 58. Kuramgnya kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penghambat karena kurangnya kewaspadaan dan kurangnya pemahaman mengenai isu-isu penyerangan data pribadi melalui pesan-pesan yang berisi link phising.
Kata Kunci : perlindungan data pribadi, sertifikat elektronik