TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP AKIBAT MALPRAKTEK DALAM PEMBERIAN LAYANAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Kenan Nicholas Korengkeng

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional. Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari peran tenaga medis yang memiliki fungsi strategis dalam memberikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, dalam praktiknya, tenaga medis kerap dihadapkan pada risiko malpraktek yang berimplikasi hukum, baik perdata maupun pidana. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi tenaga medis menjadi sangat penting agar mereka dapat menjalankan profesinya secara profesional tanpa rasa cemas terhadap ancaman kriminalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tenaga medis dalam pelayanan kesehatan serta perlindungan hukum tenaga medis terhadap dugaan malpraktek berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai posisi hukum tenaga medis serta bentuk perlindungan yang ideal dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi tenaga medis maupun pasien.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, tenaga medis, malpraktek, pelayanan kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023

Downloads

Published

2025-09-24

Issue

Section

Articles