TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP AKIBAT HUKUM DALAM PROFESI KEDOKTERAN

Authors

  • Syalomita Kumendong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, khususnya ketika tindakan medis yang dilakukan menyimpang dari standar profesi yang berlaku. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya jumlah kasus kesalahan diagnosis dan kelalaian medis yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pasien. Permasalahan utama yang dikaji meliputi: (1) akibat hukum bagi dokter yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi medis, dan (2) bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter terikat pada kewajiban hukum, etika, dan disiplin dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. Pelanggaran terhadap kewenangan dan kompetensi profesi dapat dikenakan sanksi perdata, pidana, maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta peraturan pelaksananya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan praktik kedokteran harus mematuhi standar profesi, kode etik, dan prosedur operasional untuk menjamin perlindungan hak pasien dan menjaga martabat profesi kedokteran

Kata kunci: tanggung jawab dokter, profesi kedokteran, malapraktik, standar profesi medis, perlindungan pasien.

Downloads

Published

2025-09-24

Issue

Section

Articles