Efektivitas Mutual Legal Assistance dalam Ekstradisi Kasus Kejahatan Transnasional

Authors

  • Gabrilia Sonia Elisabeth Lumingkewas

Abstract

Globalisasi dan akselerasi perkembangan teknologi informasi telah secara fundamental mengubah lanskap kejahatan, memfasilitasi proliferasi tindak pidana transnasional yang semakin kompleks dan terorganisir. Fenomena ini mencakup spektrum luas kejahatan, mulai dari korupsi berskala besar, pencucian uang lintas batas, hingga kejahatan siber yang merusak infrastruktur digital global. Karakteristik utama dari kejahatan transnasional adalah kemampuannya untuk melampaui batas batas yurisdiksi negara, memungkinkan para pelaku untuk melarikan diri ke negara lain guna menghindari proses penegakan hukum. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang signifikan dan tantangan substansial bagi otoritas penegak hukum di berbagai negara. Ekstradisi, sebagai mekanisme hukum internasional yang dirancang untuk memulangkan pelaku kejahatan ke negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau melaksanakan hukuman, seringkali terhambat oleh absennya perjanjian bilateral yang komprehensif serta disparitas fundamental dalam sistem hukum antarnegara. Penelitian ini secara kritis mengkaji peran dan efektivitas Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai instrumen pendukung yang esensial dalam memfasilitasi proses ekstradisi dalam konteks penanganan kejahatan transnasional. Fokus utama studi ini adalah analisis mendalam terhadap kasus ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia, yang menjadi ilustrasi empiris mengenai kompleksitas dan potensi MLA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang relevan, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa MLA, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, berfungsi sebagai solusi krusial untuk mengatasi hambatan prosedural yang melekat pada ekstradisi. Mekanisme ini memungkinkan kerja sama lintas batas dalam pengumpulan bukti, pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan, serta pertukaran informasi intelijen, bahkan dalam ketiadaan perjanjian ekstradisi formal. Meskipun demikian, efektivitas implementasi MLA di lapangan masih menghadapi kendala multifaset yang bersumber dari tiga pilar efektivitas hukum Friedman: kelemahan dalam struktur hukum (misalnya, upaya suap oleh oknum penegak hukum yang merusak integritas proses), substansi hukum (regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika kejahatan transnasional kontemporer), dan budaya hukum (rendahnya kesadaran hukum serta integritas di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat). Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa MLA adalah instrumen vital dalam memerangi kejahatan transnasional, namun efektivitas optimalnya sangat bergantung pada penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, pembaruan regulasi yang responsif, dan peningkatan integritas serta profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana internasional.

Kata Kunci: Mutual Legal Assistance (MLA), Ekstradisi, Kejahatan Transnasional, Penegakan Hukum, Legal Vacuum, Efektivitas Hukum.

Downloads

Published

2025-09-25

Issue

Section

Articles