YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN WAR ON DRUGS DI FILIPINA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam mengadili Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan untuk mengetahui yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional yang diterapkan dalam kasus War on Drugs di Filipina. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi yang tegas dalam menangani empat kejahatan internasional paling serius, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Yurisdiksi ini mencakup aspek personal, temporal, kriminal, dan teritorial. ICC hanya mengadili individu, berlaku untuk kejahatan setelah 1 Juli 2002, dan fokus pada tindak pidana yang diatur dalam Statuta Roma, dengan kewenangan terhadap negara pihak maupun negara non-pihak yang mengakui yurisdiksinya. 2. Penerapan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dalam kasus War on Drugs di Filipina menunjukkan peran ICC ketika sistem hukum nasional tidak efektif. Ribuan korban extrajudicial killing sejak 2016 mendorong Jaksa ICC membuka preliminary examination pada 2018, hingga akhirnya pada 2021 disetujui penyelidikan penuh.
Kata Kunci : ICC, war on drugs, filipina