TANGGUNG JAWAB PERTAMINA ATAS PEMALSUAN PRODUK PERTAMAX DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pengolahan dan penggunaan bahan bakar minyak pertamax dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Pertamina atas pemalsuan produk Pertamax dalam kerangka perlindungan hukum konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai pengolahan dan penggunaan bahan bakar minyak Pertamax bertujuan untuk menjamin ketersediaan, kualitas, dan keamanan produk bagi masyarakat sebagai konsumen. Dalam pelaksanaannya, distribusi dan pemanfaatan Pertamax harus memperhatikan prinsip efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan, serta memenuhi spesifikasi mutu yang telah ditetapkan agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat. 2. Pertamina sebagai produsen dan distributor resmi bahan bakar minyak, termasuk Pertamax, memiliki tanggung jawab penuh atas keaslian dan kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen. Dalam kerangka perlindungan hukum konsumen, tanggung jawab ini mencakup kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi, memastikan mutu produk tetap terjaga, serta memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen dari kerugian akibat pemalsuan. Meskipun tindakan pemalsuan dilakukan oleh pihak ketiga, Pertamina tetap dituntut bertindak aktif dalam mencegah, menanggulangi, dan menindaklanjuti peredaran produk palsu melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan penyediaan saluran pengaduan konsumen.
Kata Kunci : pertamian, pemalsuan, pertamax