TINJAUAN YURIDIS TINDAK KEKERASAN ATASAN TERHADAP BAWAHAN POLRI PADA DIT SAMAPTA POLDA SULAWESI UTARA

Authors

  • Simbolon Gilberth Sahat Parulian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk Tindakan Kekerasan Polisi senior terhadap junior di POLDA SULUT dan untuk mengetahui tinjauan pertanggung jawaban hukum dari Tindakan Kekerasan Polisi senior terhadap junior. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak kekerasan atasan terhadap bawahan di lingkungan POLRI, khususnya pada DIT SAMAPTA POLDA Sulawesi Utara, merupakan fenomena yang kompleks dan sistemik. Bentuk kekerasan yang terjadi bervariasi, mulai dari kekerasan fisik (pemukulan, tendangan) yang meskipun jarang diakui secara terbuka, masih dapat ditemukan dalam hierarki ketat, hingga kekerasan verbal (hinaan, Ejekan) dan kekerasan psikologis (Intimidasi, Tekanan Mental, Perundungan) yang merupakan bentuk paling dominan. 2. Kerangka hukum, baik pidana (melalui KUHP seperti Pasal 351, 352, 422, 170) maupun internal POLRI (melalui PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri dan Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri), telah tersedia untuk memberikan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. Namun, implementasi kerangka ini menghadapi tantangan signifikan. Budaya impunitas yang kuat, minimnya pelaporan dari korban akibat ketakutan dan kurangnya kepercayaan pada mekanisme internal, serta ambiguitas dalam beberapa ketentuan hukum (misalnya, definisi penyalahgunaan wewenang dalam hukum pidana dan pembuktian mens rea untuk kekerasan psikologis) secara kolektif menghambat penegakan hukum yang efektif dan konsisten.

 

Kata Kunci : kekerasan, atasan, bawahan, POLRI

Downloads

Published

2025-09-25

Issue

Section

Articles