TINJAUAN HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KAITAN DENGAN PERBUATAN KEJAHATAN HACKING

Authors

  • Damaiyela M.C Lahamendu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan mengerti bagaimana pengaturan terhadap perbuatan hacking dan cracking dalam perspektif hukum informasi dan transaksi elektronik dan untuk mengetahui, memahami, dan mengerti akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan hacking dan cracking dalam perspektif hukum informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Definisi kejahatan hacking telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 40.  Permasalahan kejahatan didunia maya selama ini tidak diatur dalam Kitab Undang- Undang Pidana (KUHP), maka dari itu terbentuklah Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi lex specialis dalam mengatur tindakan di bidang telematika. Namun tindakan tersebut merupakan suatu tindakan ilegal dan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat dalam Pasal 30. 2. Akibat yang ditimbulkan dari tindakan hacking dan craking merupakan suatu perbuatan melawan hukum tanpa hak membobol dan juga merusak system jaringan computer milik orang/ badan hukum tanpa izin dari pemilik tersebut. Sanksi yang dikenakan akibat tindakan ini adalah sanksi pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya dijelaskan dalam pasal 45 samapai dengan pasal 51.


Kata Kunci : hacking, ITE

Downloads

Published

2025-09-25

Issue

Section

Articles