KEWENANGAN PENGELOLAAN PARIWISATA DANAU TOBA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAMOSIR

Authors

  • Greac Situmorang

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh posisi strategis Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang berpotensi besar meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan citra daerah, namun menghadapi persoalan implementasi kebijakan, tumpang tindih kewenangan, keterbatasan infrastruktur, dan kurangnya keterlibatan masyarakat lokal. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Samosir dalam pengelolaan destinasi wisata Danau Toba berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta mengevaluasi implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui telaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa Perda No. 8 Tahun 2022 menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola pariwisata dengan prinsip otonomi luas, namun penerapannya terkendala rendahnya keterampilan perhotelan, masalah kebersihan, keterbatasan anggaran, penolakan sebagian masyarakat terhadap rencana pengembangan, serta infrastruktur yang belum memadai. Kesimpulannya, percepatan pengembangan pariwisata Danau Toba memerlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta sinergi efektif antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan keberlanjutan dan pemerataan manfaat ekonomi.

Kata Kunci: Kewenangan pengelolaan, pariwisata danau toba

Downloads

Published

2025-09-25

Issue

Section

Articles