TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBUAT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Authors

  • Gabriel Tirza Mapaliey

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana kewenangan presiden dalam membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan bagaimana sanksi pelampauan kewenangan presiden dalam membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Kewenangan Presiden dalam membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang merupakan bentuk kewenangan yang hanya dapat digunakan dalam kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangĀ  memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang, tetapi harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak disetujui, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangĀ  tersebut harus dicabut dan tidak berlaku lagi. Pengaturan lebih lanjut juga ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jika memenuhi tiga syarat kumulatif: (1) adanya keadaan mendesak, (2) kekosongan atau ketidakefisienan hukum, dan (3) prosedur normal pembentukan undang-undang tidak dapat ditempuh. 2. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Presiden merupakan kewenangan khusus yang diberikan oleh Konstitusi Indonesia dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Namun, Sanksi terhadap pelampauan kewenangan tersebut dapat berupa sanksi konstitusional, seperti penolakan oleh DPR atau pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi, serta sanksi politik melalui pengawasan publik dan kritik masyarakat sipil tetapi tidak ada sanksi yang secara tegas dan khusus terhadap Presiden ketika melakukan pelampauan kewenangan dalam membuat peraturan pemeritah penggnti undang-undang.

Kata Kunci: Kewenangan Presiden dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Downloads

Published

2025-09-25

Issue

Section

Articles