URGENSI PEMENUHAN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

Authors

  • Jeniver Syelin Amanda Lerah

Abstract

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 dan untuk meengetahui bentuk-bentuk upaya pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan menurut Undang – undang No. 4 tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemerintah membentuk Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak (KPAI) sebagai lembaga koordinasi dan advokasi kebijakan perlindungan anak. Undang – Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini meliputi hak dan kawajiban, tugas dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. Latar belakang utama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ini dibuat adalah tingginya angka kematian ibu dan angka kematian bayi akibat kurangnya pemenuhan nutrisi, hak kesehatan, dan perlindungan selama masa kritis kehamilan, persalinan, dan 1000 hari pertama kehidupan. 2. Undang – Undang ini lebih fokus pada ibu dan anak Karen masalah yang ingin diatasi, yaitu tingginya angka kematian ibu dan anak serta perlunya dukungan selama kehamilan, melahirkan, dan masa pertumbuhan awal anak yang kritis. Fokus pada ibu dan anak juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan partisipasi ibu dalam dunia kerja.

Kata Kunci : kesejahteraan, ibu, anak

Downloads

Published

2025-09-25

Issue

Section

Articles